Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Tarif Dan Jenis Barang Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN


Pajak Pertambahan Nilai / PPN seakan menjadi hal yang wajib dibayar oleh setiap konsumen. Ppn juga seolah menjadi hal yang tidak dapat dihindari semua orang. 

PPN ini sebenarnya hanya diberlakukan oleh golongan PKP / pengusaha kena pajak. Sedangkan untuk golongan pengusaha yang tidak termasuk golongan PKP, maka konsumen pun juga akan terhindar dari ppn. 

Jadi tidak semua pengusaha masuk ke dalam golongan PKP. Ada sebuah ketentuan bagi pengusaha yang masuk ke dalam golongan PKP. Ketentuan itu telah diatur pada PMK no 197 / PMK 03/2013. Syarat pengusaha yang masuk ke dalam PKP yaitu apabila penjualan dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari 4,8 miliar IDR. 

PPN yang diberlakukan bagi PKP sebenarnya juga dapat dihindari, jik telah memenuhi sebuah syarat dan mengajukan permohonan untuk mencabut ppn atas dasar transaksi dalam setahun kurang dari 4,8 miliyar IDR. 

Pajak Pertambahan Nilai terdapat 2 buah jenis, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut saat PKP menjual produk. Pajak masukkan yaitu pajak yang dipungut saat PKP memperoleh / memproduksi / membeli stok produk. 

Tarif PPN 

Besarnya tarif ppn telah diatur pada UU no 42 tahun 2009 pasal 7. Besarnya ketentuan tarif ppn antara lain sebagai berikut :
  1. Besarnya tarif PPN ialah 10% / sepuluh persen. 
  2. Besarnya tarif ppn ialah 0%, untuk golongan barbagai ekspor Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud serta barang ekspor jasa kena pajak. 
  3. Besarnya tarif ppn dapat menjadi 5%. 
  4. Besarnya tarif ppn tertinggi yaitu 15%.
Cara yang paling mudah dalam menghitung ppn yaitu dengan aplikasi BukuKas. Aplikasi ini memang manjadi buku catatan yang tidak hanya sekedar sebatas pembukuan semata, namun multifungsi. 

Selain menghitung ppn dengan BukuKas, dapat pula dihitung secara manual. Rumus untuk menghitung ppn dengan mengalikan tarif ppn dan DPP / dasar pengenaan pajak. 

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN 

Perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang dijual PKP dikenakan ppn. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang sama sekali tidak akan dikenakan ppn. Jenis barang dan jasa itu antara lain :
  1. Hasil tambang, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, asbes dan lain sebagainya. 
  2. Sembakau, misalnya beras, minyak goreng, susu, daging, jagung dan lain – lain. 
  3. Emas batangan dan uang. 
  4. Jasa, seperti jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa medis, pelayanan sosial dan lain  lain. 
  5. Minuman dan makanan di rumah makan, cafĂ© dan restoran. 
Itulah penjelasan singkat tentang PPN / pajak pertambahan nilai yang identik pasti akan dibayarkan oleh konsumen. Bagi PKP dan sekaligus penunjang bisnis, lebih baik memanfaatkan semua fitur yang ada BukuKas. Sehingga dapat meringankan perhitungan tarif ppn.