Tarif Dan Jenis Barang Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pajak Pertambahan Nilai / PPN seakan menjadi hal yang wajib dibayar oleh setiap konsumen. Ppn juga seolah menjadi hal yang tidak dapat dihindari semua orang. PPN ini sebenarnya hanya diberlakukan oleh golongan PKP / pengusaha kena pajak. Sedangkan untuk golongan pengusaha yang tidak termasuk golongan PKP, maka konsumen pun juga akan terhindar dari ppn. Jadi tidak semua pengusaha masuk ke dalam golongan PKP. Ada sebuah ketentuan bagi pengusaha yang masuk ke dalam golongan PKP. Ketentuan itu telah diatur pada PMK no 197 / PMK 03/2013. Syarat pengusaha yang masuk ke dalam PKP yaitu apabila penjualan dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari 4,8 miliar IDR. PPN yang diberlakukan bagi PKP sebenarnya juga dapat dihindari, jik telah memenuhi sebuah syarat dan mengajukan permohonan untuk mencabut ppn atas dasar transaksi dalam setahun kurang dari 4,8 miliyar IDR. Pajak Pertambahan Nilai terdapat 2 buah jenis, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. P...