Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Qurban, Pengertian dan Ketentuan - Ketentuannya



Alhamdulillah, tidak terasa kurang lebih sepekan lagi kita umat islam akan merayakan hari raya idul adha. Di hari raya idul adha ini selain disyariatkan untuk melakukan sholat id juga ada perintah lain bagi umat islam yang sudah mampu yakni untuk melakukan ibadah qurban dengan menyembelih unta, sapi, kambing ataupun domba.

Pengertian Qurban
Sebelum lebih jauh membahas tentang qurban akan lebih baik jika kita terlebih dahulu mengetahui apa itu qurban sendiri . Pengertian Qurban, Secara bahasa qurban berasal dari kata qoroba, yaqrobu, qurban wa qurbanan wa qirbanan yang artinya dekat. Jadi qurban ini secara bahasa bisa diartikan mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan pengertian qurban secara istilah syari adalah prosesi penyembelihan hewan qurban pada hari nahr seperti yang telah ditentukan syariat dengan tujuan untuk bertaqorub (mendekatkan diri ) kepada Allah subhanahu wa ta'ala. 

Waktu Penyembelihan Qurban
penyembelihan hewan kurban ini bisa dilakukan pada tanggal 10 dzulhijah hingga 13 dzulhijah. Adapun waktu dimulainya penyembiliha hewan qurban adalah seusai melaksanakan ibadah sholat idul adha, hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh  Imam bukhori dan muslim sebagai berikut : " Sesungguhnya yang pertama kita mulai pada hari ini adalah sholat, Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barang siapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barang siapa telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk kelurganya, Tidak termasuk ibadah nusuk (ibadah qurban ) sedikitpun".

Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang akan dijadikan hewan qurban ini adalah hewan ternak bisa berupa unta, sapi , kambing maupun domba. Dan masing masing hewan ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah hewan hewan tersebut sudah mencapai umur minimal yang telah ditentukan syariat untuk dijadikan qurban, misalnya saja  untuk unta sudah berumur minimal 5 tahun, sapi minimal sudah genap 2 tahun dan seterusnya. serta hewan hewan tersebut tidak memiliki cacat. Hewan tersebut juga harus benar benar milik dari yang berqurban atau yang diizinkan diqurbankan atas namanya.
Seekor kambing atau domba cukup untuk qurban satu orang, Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya walaupun mereka banyak jumlahnya. 
Unta dan sapi : Untuk unta dan sapi diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya  untuk berserikat pada seekor unta atau sapi berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam muslim, abu dawud dan tirmizi.